Jika kita berbicara internet maka tidak lepas dari blog-blog ,website,dan lain-lain.Semua itu akan terkait dengan artikel-artikel dan teks yang memuat informasi yang menyangkut pribadi(personal) atau kepentingan umum yang dicurahkan oleh para penulis atau jika kita menulis ,kita disebut Blogger.Tulisan adalah rasa,karya cipta yang menurut sebagian orang adalah sangat penting.kemunculan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih kerennya disebut (UU ITE) membuat hukum-hukum menulis di internet menjadi semakin transparan,walupun kehadiran UU ini masih menjadi controversial bagi kalangan blogger.Untuk lebih lengkapnya tentang UU ITE ,anda dapat melihatnya di website www.ri.go.id
Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih kerennya disebut (UU ITE) membuat hukum-hukum menulis di internet menjadi semakin transparan,walupun kehadiran UU ini masih menjadi controversial bagi kalangan blogger.Untuk lebih lengkapnya tentang UU ITE ,anda dapat melihatnya di website www.ri.go.id
Jika anda adalah seorang yang kurang tahu tentang bagaimana etika(tata cara/laku) untuk menulis di dunia maya(internet),anda harus mempelajari dahulu cara-cara penulisan yang baik agar anda tidak membohongi para pembaca di internet tentang tulisan,informasi yang anda buat.
Sering kali tanpa sadar dan walaupun sadar tetap dilakukan yaitu menulis sesuka hati,padahal jika mengetahui etika penulisan diinternet,telah melanggar etika tersebut.Maka dari itu saya akan menunjukkan bagaimana cara penulisan diinternet yang baik dan benar tanpa melanggar hak dari seorang penulis.
Etika penulisan di internet
1.Pasti pernah anda melakukan hal “copas”.Istilah ini adalah kependekkan dari Copy-Paste,hal ini tentu sangat merugikan penulis asli yang tulisannya ada copy kemudian anda mem-paste nya di blog anda atau media informasi lain dan mem-publish ke dunia maya.Dalam hal ini penulis(bloger) asli yang menulis artikel tersebut sangat dirugikan karena tanpa permisi anda telah mencuri hak dari orang lain atau dalam kata lain anda telah melakukan tindakan “ PLAGIARISME “.
Jika memang anda terpaksa menyalin tulisan atau artikel orang lain(blogger),maka harus patut mencantumkan :1.Link website atau blog tersebut
2.Tulis sumber artikelnya dan literaturnya
2.Anda tidak mempunyai hak untuk mengubah sebagian dan atau seluruh isi artikel yang anda salin dan kemudian anda publish ke dunia luar tanpa mencantumkan poin-poin seperti disebutkan diatas.
3.Anda dilarang keras menulis dan atau mem-posting atau mem-publish sebagian atau seluruh artikel,teks,atau dokumen yang didalamnya terdapat kata kata / kalimat yang mengandung SARA(suku,agama,dan ras) ,mengandung pencemaran nama baik ,membuat keterangan palsu tanpa ada kebenaran informasi .Karena semuanya dapat menyinggung perasaan pembaca,dan anda dapat dikenai UU ITE.
Sangat disayangkan jika tanpa sepengetahuan kita telah melanggar etika menulis di internet yang jika kita mempelajari dan memahami etika tersebut ,kita dapat melakukan / menulis di internet dengan baik.Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih sangat diperdebatkan,karena didalamnya ada yang membuat para penulis di internet atau pada khususnya blogger merasa dirugikan,karena kebebasan perpendapat dimuka umum dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara kita.
Dengan memperhatikan etika penulisan di internet tersebut,mengajarkan kepada kita khususnya pembaca menghargai hasil karya intelektual orang lain yang sangat bermanfaat bagi kita.Jika kita menghargai karya orang lain ,suatu saat karya kita juga akan direspon dan dihargai dengan baik pula.Dan jika kita menulis dengan baik di internet maka suatu saat banyak orang yang melihat blog atau website kita sehingga dapat kita manfaatkan untuk dapat penghasilan dengan e-commerce.
Ditulis oleh :
Andry Yudha Prawira
reference
http://images.clipartof.com/small/58047-Royalty-Free-RF-Clipart-Illustration-Of-A-3d-Black-Lab-Pooch-Character-Typing-On-A-Laptop.jpg
0 komentar:
Posting Komentar