Sebenarnya Negara Indonesia merupakan Negara yang sistem ekonominya tidak jelas, banyak orang mengatakan bahwa bangsa Indonesia selama ini menganut sistem demokrasi terpimpin atau sistem demokrasi pancasila tetapi tidak sedikit juga orang yang mengatakan sistem ekonomi bangsa Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalisme bahkan saat indonesia ada dalam orde baru yang di pimpin oleh rezim soeharto itu sedikit memperlihatkan bangsa indonesia yang sempat menganut
sistem ekonomi komunisme yang sebenarnya sistem ekonomi ini sangat ditentang oleh rakyat pada masa itu. Indonesia dikatakan menganut sistem ekonomi tradisional atu demokrasi terpimpin atau sistem ekonomi pancasila itu memang benar. Banyak bukti yang mendukung perkataan atau statement tersebut. Setelah bangsa kita merdeka atau paska kemerdekaan bangsa kita dari tangan penjajah, perekonomian Indonesia itu berdasarkan “asas kekeluargaan”. Asas kekeluargaan ini digagas oleh ide-ide bapak Hatta yang menurut beliau sistem inilah yang sangat cocok dengan keadaan bangsa Indonesia saat itu. Dengan ide inilah beliau membentuk badan perekonomian bangsa yang biasa kita kenal dengan “koperasi”. Asas kekeluargaan juga berdasarkan UUD 1945 tepatnya pada pembukaan dan dua pasal pokoknya. Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik dijelaskan pada pasal 33 ayat 1 dan secara instrisik dijelaskan pada pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Dalam cuplikan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi ” kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Di sini juga sangat jelas penggambaran tentang asas kekeluargaan pada kata “keadilan sosial” yang maksudnya bahwa Indonesia ingin memeratakan perekonomian ke segala penjuru dan pelosok Indonesia. Dengan melihat pasal dan pembukaan UUD 1945 di atas asas kekeluargaan dapat digambarkan dengan kebersamaan, gotong royong, keadilan, persamaan hak dan kewajiban. Sehingga dengan melihat kandungan-kandungan di atas tersebut dapat menghubungkan sistem ekonomi kita ke arah sistem ekonomi demokrasi terpimpin atau sisem ekonomi pancasila. Hal ini tergambarkan dalam TAP No. XIII/MPRS/1966, “Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.”
Sistem ekonomi Kapitalisme berarti bahwa mengutamakan kebebasan individu dalam mengatur perekonomian, kebebasan kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, kebebasan dalam mendirikan perusahaan. semua ini ada dalam sistem perekonomian kita saat ini. Di Indonesia itu sudah sangat biasa mendengar “kebebasan bertindak”. Semua warga Negara bebas untuk memilih macam apa pekerjaan yang akan ditekuni, Negara tidak mengatur dalam hal ini, Negara hanya bisa megawasi. Kemudian semua orang indonesia bebas mendirikan perusahaan yang mereka inginkan.negara memberi kebebasan seluas- luasnya kepada warga negaranya. Hak kepimilikan juga suatu yang sangat lazim terdengar. Tidak ada beritanya bahwa Indonesia merupakan negagra yang melarang warganya untuk memiliki sebuah perusahaan atau lembaga ataupun barang-barang lainnya. Hal in juga dipertegas dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jadi dengan petunjuk bukti-bukti di atas dapat dikatakan Indonesia juga menganut sistem ekonomi kapitallisme. Tetapi dengan diberikan kebebasan kepada setiap individu bukan berarti Negara memberikan semuanya untuk dikuasai oleh warga Negara Indonesia , ada sebagian yang tetap diatur oleh Negara yaitu sumber usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu akan dikuasai oleh Negara, untuk contoh yaitu Pertamina dan Bulog yang merupakan perusahaan yang mengatur sumber hidup semua orang.jadi dengan adanya bukti yang satu ini Indonesia juga dapat digolongkan ke dalam Negara yang menganut sistem perekonomian komunisme.
Untuk sekarang Indonesia juga sedang mengembangkan sistem ekonomi syariah. Ditengah kegamangan perekonomian nasional pasca krisis tahun 1998, realita yang berkebalikan terjadi pada sistem ekonomi syari’ah. Sistem ekonomi syari’ah telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis. Perwujudan dari sistem ini adalah sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Fenomena suksesnya Bank Muamalat melewati krisis tanpa sedikit pun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menginspirasi perbankan Indonesia. Kini dunia perbankan berlomba membuka layanan syari’ah. Data Bank Indonesia tahun 2006 menunjukkan bahwa telah berdiri 561 Bank Syari’ah. Selain itu juga telah berdiri 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional, serta maraknya kajian ekonomi syari’ah di berbagai universitas. Atas bukti diataslah Indonesia dapat digolongkan ke dalam Negara yang sedang menganut sistem ekonomi syariah.
referensi : 1. sistem perekonomian indonesia.PDF
0 komentar:
Posting Komentar