Selasa, April 02, 2013

Etika Teknologi System Informasi Pada Pengguna, Pengelola Dan Pembuat



Berkembangnya kemajuan teknologi system informasi tidak lepas dari kemajuan teknologi pada computer yang ada dari masa ke masa. Dilihat dari perkembangannya, computer yang dulu bentuknya besar dan membutuhkan ruangan yang besar, sekarang sudah menyusut bentuknya dan menjadikan performa computer tersebut tambah meningkat. Belum lagi dilihat dari kemajuan dalam bidang “Handset” atau gadget. Dulu telepon yang hanya ada di rumah saja, sekarang mobile bias di bawa kemana-mana. Terakhir muncul yang disebut smartphone yang disebut akan mendukung segala aktivitas setiap hari para pengguna.


Kemajuan teknologi system informasi inilah yang terkadang tidak tahu batasan yang harus di patuhi oleh semua orang. Pelanggaran dalam penggunaan atau pemanfaatan ini berkaitan dengan hal “etika teknologi system informasi”. Jika kita berbicara tentang etika, menurut penulis adalah suatu cara dimana kita sebagai pengguna atau pembuat atau pengelola dapat menempatkan dirinya pada masing2 tempat sesuai peraturan atau koridor yang telah ditentukan.

Indonesia beberapa tahun belakangan menerapkan sebuah undang-undang yang sering disebut “UU ITE” kepanjangannya adalah Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya diatur tentang hak dan kewajiban pengguna atau pemilik dalam hal informasi dan transaksi elektronik.

Etika untuk “PEMBUAT” teknologi system informasi

Penulis mengartikan pembuat adalah orang yang menghasilkan suatu barang atau jasa yang dari tidak ada menjadi ada pada bidang teknologi informasi. Pembuat dalam membuat suatu barang atau jasa TI haruslah “pure” ide dari dirinya sendiri tidak boleh ada hal yang di tiru atau di ambil dari pembuat lain. Biasanya terjadi pada barang yaitu penjiplakan design yang dilakukan pembuat yang tidak memperhatikan etika TI. 

Etika untuk “PENGELOLA” teknologi system informasi

Pengelola sendiri menurut penulis adalah orang yang mengatur atau melayani suatu produk barang atau jasa TI. Contoh untuk lebih jelasnya adalah provider telekomunikasi. Biasa nya provider ini saling berlomba-lomba untuk mendapatkan banyak pelanggan. Berbagai cara mereka lakukan untuk mendapatkannya. Setelah data pengguna provider dapatkan, biasanya mereka menggunakan data yang bersifat pribadi itu untuk pemasaran. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena melanggar privasi dan hak konsumen.

Etika untuk “PENGGUNA” teknologi system informasi

Terakhir adalah pengguna, orang yang menggunakan produk TI. Pengelola dan pembuat biasanya melayani pengguna untuk mempermudah kinerja pengguna. Seorang pengguna tidak boleh mengakui produk yang telah dibuat oleh pembuat dan sebaliknya. Ini sering terjadi dalam bidang TI. Hal yang paling nyata adalah plagiat. Yaitu tindakan mengutip atau mengambil sesuatu yang bukan miliknya dan akhirnya mengakui itu adalah miliknya. Ini bias melanggar UU ITE 2008.

Semua orang yang terlibat dalam TSI haruslah mempunyai batasan yang harus mereka patuhi untuk tidak berbuat semaunya. Aturan yang sudah dibuat pemerintah RI seharusnya di taati agar kemajuan teknologi informasi juga memberi impuls yang positif, bukan negative. Semoga apa yang di paparkan saya sebagai penulis memberi masukkan bagi pembaca. Terima kasih


~~~~Penulis : Andry Yudha Prawira~~~~

2 komentar:

Miliana mengatakan...

keren keren banget kak infonya

streaming mnc

Miliana mengatakan...

nice sangat membantu infonya

psm makassar

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger