Berkembangnya kemajuan
teknologi system informasi tidak lepas dari kemajuan teknologi pada computer yang
ada dari masa ke masa. Dilihat dari perkembangannya, computer yang dulu
bentuknya besar dan membutuhkan ruangan yang besar, sekarang sudah menyusut
bentuknya dan menjadikan performa computer tersebut tambah meningkat. Belum lagi
dilihat dari kemajuan dalam bidang “Handset” atau gadget. Dulu telepon yang
hanya ada di rumah saja, sekarang mobile bias di bawa kemana-mana. Terakhir muncul
yang disebut smartphone yang disebut akan mendukung segala aktivitas setiap
hari para pengguna.
Kemajuan teknologi system
informasi inilah yang terkadang tidak tahu batasan yang harus di patuhi oleh
semua orang. Pelanggaran dalam penggunaan atau pemanfaatan ini berkaitan dengan
hal “etika teknologi system informasi”. Jika kita berbicara tentang etika,
menurut penulis adalah suatu cara dimana kita sebagai pengguna atau pembuat
atau pengelola dapat menempatkan dirinya pada masing2 tempat sesuai peraturan
atau koridor yang telah ditentukan.
Indonesia beberapa tahun
belakangan menerapkan sebuah undang-undang yang sering disebut “UU ITE”
kepanjangannya adalah Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya diatur
tentang hak dan kewajiban pengguna atau pemilik dalam hal informasi dan
transaksi elektronik.
Etika untuk “PEMBUAT”
teknologi system informasi
Penulis mengartikan
pembuat adalah orang yang menghasilkan suatu barang atau jasa yang dari tidak
ada menjadi ada pada bidang teknologi informasi. Pembuat dalam membuat suatu
barang atau jasa TI haruslah “pure” ide dari dirinya sendiri tidak boleh ada
hal yang di tiru atau di ambil dari pembuat lain. Biasanya terjadi pada barang
yaitu penjiplakan design yang dilakukan pembuat yang tidak memperhatikan etika
TI.
Etika untuk “PENGELOLA”
teknologi system informasi
Pengelola sendiri
menurut penulis adalah orang yang mengatur atau melayani suatu produk barang
atau jasa TI. Contoh untuk lebih jelasnya adalah provider telekomunikasi. Biasa
nya provider ini saling berlomba-lomba untuk mendapatkan banyak pelanggan. Berbagai
cara mereka lakukan untuk mendapatkannya. Setelah data pengguna provider
dapatkan, biasanya mereka menggunakan data yang bersifat pribadi itu untuk
pemasaran. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena melanggar privasi dan hak
konsumen.
Etika untuk “PENGGUNA”
teknologi system informasi
Terakhir adalah
pengguna, orang yang menggunakan produk TI. Pengelola dan pembuat biasanya
melayani pengguna untuk mempermudah kinerja pengguna. Seorang pengguna tidak
boleh mengakui produk yang telah dibuat oleh pembuat dan sebaliknya. Ini sering
terjadi dalam bidang TI. Hal yang paling nyata adalah plagiat. Yaitu tindakan
mengutip atau mengambil sesuatu yang bukan miliknya dan akhirnya mengakui itu
adalah miliknya. Ini bias melanggar UU ITE 2008.
Semua orang yang terlibat
dalam TSI haruslah mempunyai batasan yang harus mereka patuhi untuk tidak
berbuat semaunya. Aturan yang sudah dibuat pemerintah RI seharusnya di taati
agar kemajuan teknologi informasi juga memberi impuls yang positif, bukan negative.
Semoga apa yang di paparkan saya sebagai penulis memberi masukkan bagi pembaca.
Terima kasih
~~~~Penulis : Andry
Yudha Prawira~~~~
2 komentar:
keren keren banget kak infonya
streaming mnc
nice sangat membantu infonya
psm makassar
Posting Komentar